Laporkan Dugaan Pelanggaran
Secara Aman & Terlindungi
Sistem Whistleblowing Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. Sampaikan laporan tindak pidana korupsi, pungutan liar, atau kecurangan administratif dengan jaminan perlindungan identitas 100%.
Bagaimana Laporan Anda Ditangani?
Proses penanganan pengaduan dirancang sistematis, akuntabel, dan mengutamakan kerahasiaan untuk menjaga keselamatan pelapor.
Penyampaian Laporan
Isi formulir pengaduan dengan data kronologi (5W+1H) serta sertakan bukti permulaan yang relevan.
Penerbitan Token Unik
Sistem menerbitkan Token Pelacakan rahasia. Simpan token ini untuk memantau perkembangan penanganan.
Telaah & Verifikasi
Tim Inspektorat Daerah memverifikasi keabsahan bukti dan mengklasifikasikan bobot indikasi pelanggaran.
Tindak Lanjut & Hasil
Jika terbukti, rekomendasi sanksi atau tindakan hukum diterbitkan kepada Bupati / aparat penegak hukum.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Pastikan materi pengaduan Anda memenuhi kriteria ruang lingkup kewenangan pengawasan Inspektorat Daerah.
Korupsi, Suap & Gratifikasi
Permintaan, pemberian, atau penerimaan imbalan tidak sah terkait jabatan atau pelayanan kedinasan.
Pungutan Liar (Pungli)
Penarikan biaya layanan publik di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau retribusi resmi.
Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan pejabat atau ASN yang melampaui batas kewenangan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Kecurangan Pengadaan (PBJ)
Persekongkolan tender, mark up anggaran, atau manipulasi spesifikasi teknis barang dan jasa pemerintah.
Pelanggaran Disiplin & Etik ASN
Pelanggaran terhadap kode etik, sumpah janji pegawai negeri sipil, serta benturan kepentingan.
Penyimpangan Keuangan Daerah
Penggelapan aset daerah, pertanggungjawaban fiktif, atau penyalahgunaan APBD Kabupaten Ciamis.
Formulir Pengaduan Masyarakat & ASN
Isi data di bawah ini secara cermat. Tanda * wajib diisi untuk mempermudah validasi.
Lembar Pengaduan WBS Ciamis
Kanal resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Ciamis • Terhubung enkripsi 256-Bit
Data NIK dan identitas diri Anda disimpan dalam basis data terenkripsi dan hanya dapat diakses oleh tim pemeriksa khusus Inspektorat Daerah Kab. Ciamis. Sesuai Pasal 10 UU No. 31/2014, Anda berhak atas perlindungan keamanan dan bebas dari tuntutan hukum/disiplin atas laporan beritikad baik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Temukan jawaban cepat seputar mekanisme pelaporan, kerahasiaan identitas, dan prosedur tindak lanjut pengaduan.