PORTAL RESMI Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis • Inspektorat Daerah
KANAL RESMI • INSPEKTORAT KABUPATEN CIAMIS

Laporkan Dugaan Pelanggaran
Secara Aman & Terlindungi

Sistem Whistleblowing Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis. Sampaikan laporan tindak pidana korupsi, pungutan liar, atau kecurangan administratif dengan jaminan perlindungan identitas 100%.

🛡️ Kerahasiaan Identitas 100% 🔒 Enkripsi Data SSL 256-Bit ⚖️ Penanganan Bebas Intervensi 📱 Lacak Status Progres 24/7
🛡️
Kerahasiaan Terjamin
Identitas Anda terlindungi sesuai amanat UU No. 31/2014 & Perbup WBS.
⚖️
Independen & Obyektif
Diperiksa langsung oleh Auditor ad-hoc Inspektorat Daerah Kab. Ciamis.
⚡
Respons Cepat
Verifikasi awal administrasi diproses maksimal 3 hari kerja sejak masuk.
💯
Bebas Biaya
Seluruh proses pengaduan tidak dipungut biaya apapun (Gratis 100%).
Alur & Prosedur

Bagaimana Laporan Anda Ditangani?

Proses penanganan pengaduan dirancang sistematis, akuntabel, dan mengutamakan kerahasiaan untuk menjaga keselamatan pelapor.

TAHAP 01
✍️

Penyampaian Laporan

Isi formulir pengaduan dengan data kronologi (5W+1H) serta sertakan bukti permulaan yang relevan.

TAHAP 02
🔑

Penerbitan Token Unik

Sistem menerbitkan Token Pelacakan rahasia. Simpan token ini untuk memantau perkembangan penanganan.

TAHAP 03
🔍

Telaah & Verifikasi

Tim Inspektorat Daerah memverifikasi keabsahan bukti dan mengklasifikasikan bobot indikasi pelanggaran.

TAHAP 04
✅

Tindak Lanjut & Hasil

Jika terbukti, rekomendasi sanksi atau tindakan hukum diterbitkan kepada Bupati / aparat penegak hukum.

Klasifikasi Laporan

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Pastikan materi pengaduan Anda memenuhi kriteria ruang lingkup kewenangan pengawasan Inspektorat Daerah.

💰

Korupsi, Suap & Gratifikasi

Permintaan, pemberian, atau penerimaan imbalan tidak sah terkait jabatan atau pelayanan kedinasan.

🛑

Pungutan Liar (Pungli)

Penarikan biaya layanan publik di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau retribusi resmi.

⚖️

Penyalahgunaan Wewenang

Tindakan pejabat atau ASN yang melampaui batas kewenangan demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

📦

Kecurangan Pengadaan (PBJ)

Persekongkolan tender, mark up anggaran, atau manipulasi spesifikasi teknis barang dan jasa pemerintah.

👔

Pelanggaran Disiplin & Etik ASN

Pelanggaran terhadap kode etik, sumpah janji pegawai negeri sipil, serta benturan kepentingan.

📑

Penyimpangan Keuangan Daerah

Penggelapan aset daerah, pertanggungjawaban fiktif, atau penyalahgunaan APBD Kabupaten Ciamis.

Formulir Terenkripsi

Formulir Pengaduan Masyarakat & ASN

Isi data di bawah ini secara cermat. Tanda * wajib diisi untuk mempermudah validasi.

Lembar Pengaduan WBS Ciamis

Kanal resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Ciamis • Terhubung enkripsi 256-Bit

1 Identitas Pelapor
2 Rincian Dugaan
3 Bukti Pendukung
🔒
Jaminan Kerahasiaan Pelapor:

Data NIK dan identitas diri Anda disimpan dalam basis data terenkripsi dan hanya dapat diakses oleh tim pemeriksa khusus Inspektorat Daerah Kab. Ciamis. Sesuai Pasal 10 UU No. 31/2014, Anda berhak atas perlindungan keamanan dan bebas dari tuntutan hukum/disiplin atas laporan beritikad baik.

1

Identitas Pelapor

Data diri Anda dijamin kerahasiaannya untuk keperluan konfirmasi jika dibutuhkan.
2

Detail Dugaan Pelanggaran

Jelaskan instansi terkait dan kronologi peristiwa secara faktual.
💡 Tips Laporan Berkualitas (Prinsip 5W + 1H):
What: Peristiwa apa yang terjadi? Who: Siapa saja pihak yang terlibat? Where: Di mana tempat kejadiannya? When: Kapan rentang waktu terjadinya? Why: Mengapa diduga melanggar aturan? How: Bagaimana cara atau modusnya?
Minimal 50 karakter 0 Karakter
3

Bukti Pendukung / Lampiran (Opsional)

Lampirkan dokumen, kuitansi, foto, rekaman, atau surat yang mendukung kebenaran laporan.
📂
Klik atau Tarik File Bukti ke Sini
Format yang didukung: JPG, PNG, WebP, PDF • Maksimal 5 file, masing-masing hingga 10 MB
5 + 9 = ?
Pusat Bantuan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat seputar mekanisme pelaporan, kerahasiaan identitas, dan prosedur tindak lanjut pengaduan.

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan yang memungkinkan masyarakat atau pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau tindak korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis secara aman, mudah, dan terlindungi.
Ya. Seluruh data identitas pelapor (nama, NIK, email, nomor HP) dienkripsi dan hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang. Kami berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip perlindungan pelapor (whistleblower protection).
Anda dapat melaporkan dugaan: korupsi, suap atau gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik pegawai, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai prosedur, penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, dan pelanggaran lainnya yang merugikan negara atau masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Token pelacakan adalah kode unik yang diberikan kepada Anda setelah laporan berhasil dikirim. Token ini berfungsi sebagai "tanda bukti" laporan Anda dan digunakan untuk memantau perkembangan status penanganan laporan melalui menu "Cek Status". Simpan token ini dengan aman karena tidak dapat diperoleh kembali jika hilang.
Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu dalam 1–3 hari kerja. Proses penanganan secara keseluruhan umumnya membutuhkan waktu 5–14 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus dan instansi yang terlibat. Anda dapat memantau perkembangan kapan saja menggunakan token pelacakan.
Saat ini formulir WBS memerlukan data identitas pelapor untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut. Namun, identitas Anda sepenuhnya dirahasiakan dari publik maupun pihak terlapor. Data Anda hanya diketahui oleh petugas pengelola WBS yang memiliki kewenangan.
Laporan dapat ditolak jika: tidak memenuhi syarat administrasi, tidak cukup bukti atau kronologi, bukan merupakan kewenangan instansi yang dilaporkan, atau merupakan pengaduan yang sudah pernah ditangani. Status penolakan beserta alasannya akan dapat Anda lihat melalui menu Cek Status menggunakan token pelacakan.
Ya. Anda dapat melampirkan file pendukung berupa foto (JPG, PNG, WebP) atau dokumen PDF, maksimal 5 file dengan ukuran masing-masing hingga 10 MB. Lampiran yang kuat akan sangat membantu proses investigasi dan penanganan laporan Anda.